Pemberhentian kepala sekolah-madrasah Muhammadiyah

Pengusulan kepala sekolah-madrasah Muhammadiyah

Pemberhentian kepala sekolah-madrasah Muhammadiyah ini didasarkan kepada Ketentuan Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah Nomor: 99/KTN/I.4/F/2018 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAN WAKIL KEPALA SEKOLAH/MADRASAH MUHAMMADIYAH pasal 10.

Berikut ketentuan yang harus dipedoman Pimpinan Muhammadiyah dan madrasah maupun sekolah:

  1. Kepala sekolah/madrasah dapat diberhentikan dari penugasan karena:
    1. Mengundurkan diri;
    2.  Mencapai batas usia pensiun guru;
    3.  Diangkat pada jabatan lain;
    4. Tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya;
    5. Dikenakan sanksi hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
    6. Hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”;
    7. Tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih;
    8. Menjadi anggota partai politik;
    9. Menduduki jabatan negara; dan/atau
    10. Meninggal dunia.
  2.  Kepala sekolah/madrasah yang diberhentikan berdasarkan sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf i dapat diangkat kembali sebagai guru;
  3. Pemberhentian kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kepala SD/MI/MD/SMP/MTs/SDLB/SMPLB ditetapkan oleh PDM;
  4. Pemberhentian kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kepala SMA/SMK/MA/Mu’allimin Mu’allimat/Kuliyatul Muballighin/ Muballighat/SMALB ditetapkan oleh PWM.

Demikian prosedur pemberhentian kepala sekolah-madrasah Muhammadiyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *