Pemberhentian kepala sekolah-madrasah Muhammadiyah ini didasarkan kepada Ketentuan Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah Nomor: 99/KTN/I.4/F/2018 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAN WAKIL KEPALA SEKOLAH/MADRASAH MUHAMMADIYAH pasal 10.
Berikut ketentuan yang harus dipedoman Pimpinan Muhammadiyah dan madrasah maupun sekolah:
- Kepala sekolah/madrasah dapat diberhentikan dari penugasan karena:
- Mengundurkan diri;
- Mencapai batas usia pensiun guru;
- Diangkat pada jabatan lain;
- Tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya;
- Dikenakan sanksi hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
- Hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”;
- Tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih;
- Menjadi anggota partai politik;
- Menduduki jabatan negara; dan/atau
- Meninggal dunia.
- Kepala sekolah/madrasah yang diberhentikan berdasarkan sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf i dapat diangkat kembali sebagai guru;
- Pemberhentian kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kepala SD/MI/MD/SMP/MTs/SDLB/SMPLB ditetapkan oleh PDM;
- Pemberhentian kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kepala SMA/SMK/MA/Mu’allimin Mu’allimat/Kuliyatul Muballighin/ Muballighat/SMALB ditetapkan oleh PWM.
Demikian prosedur pemberhentian kepala sekolah-madrasah Muhammadiyah.