Pengangkatan kepala sekolah-madrasah Muhammadiyah

Pengusulan kepala sekolah-madrasah Muhammadiyah

Pengangkatan kepala sekolah-madrasah Muhammadiyah ini didasarkan kepada Ketentuan Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah Nomor: 99/KTN/I.4/F/2018 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAN WAKIL KEPALA SEKOLAH/MADRASAH MUHAMMADIYAH pasal 9.

Berikut ketentuan yang harus dipedoman Pimpinan Muhammadiyah dan madrasah maupun sekolah:

  1. Pengangkatan kepala sekolah/madrasah dilaksanakan bagi calon kepala sekolah/madrasah yang telah memiliki surat
    tanda tamat diklat calon kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam pasal 7;
  2. Kepala SD/MI/MD/SMP/MTs/SDLB/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pimpinan Ranting Muhammadiyah
    diangkat dan diberhentikan oleh PDM berdasarkan usul Pimpinan Ranting Penyelenggara dan Majelis Dikdasmen
    PCM melalui Majelis Dikdasmen PDM;
  3. Kepala SD/MI/MD/SDLB yang diselenggarakan oleh Majelis Dikdasmen PCM diangkat dan diberhentikan oleh PDM
    berdasarkan usul Majelis Dikdasmen PCM melalui Majelis Dikdasmen PDM;
  4. Kepala SMP/MTs/SMPLB yang diselenggarakan oleh Majelis Dikdasmen PCM, diangkat dan diberhentikan oleh PDM
    berdasarkan usul Majelis Dikdasmen PCM melalui Majelis Dikdasmen PDM
  5. Kepa1a SD/MI/MD/SDLB yang diselenggarakan oleh Majelis Dikdasmen PDM diangkat dan diberhentikan oleh PDM atas usul Majelis Dikdasmen PDM;
  6. Kepala SMP/MTs/SMPLB yang diselenggarakan oleh Majelis Dikdasmen PDM diangkat dan diberhentikan oleh PDM atas usul Majelis Dikdasmen PDM;
  7. Kepala SMA/SMK/MA/SMALB/Mu’allimin, Mu’allimat/Kuliyatul Muballighin/Muballighat yang diselenggarakan oleh Pimpinan Ranting Muhammadiyah diangkat dan diberhentikan oleh PWM berdasarkan usul Pimpinan Ranting Penyelenggara melalui Majelis Dikdasmen PCM, PDM, dan PWM;
  8. Kepala SMA/SMK/MA/SMALB/Mu’allimin, Mu’allimat/Kuliyatul Muballighin/ Muballighat yang diselenggarakan oleh Majelis Dikdasmen PCM, diangkat dan diberhentikan oleh PWM berdasarkan usul Majelis Dikdasmen PCM melalui Majelis Dikdasmen PDM dan PWM;
  9. Kepala SMA/SMK/MA/SMALB/ Mu’allimin, Mu’allimat/Kuliyatul Muballighin/Muballighat yang diselenggarakan oleh
    Majelis Dikdasmen PDM diangkat dan diberhentikan oleh PWM atas usul Majelis Dikdasmen PDM melalui Majelis
    Dikdasmen PWM;
  10. Kepala SMA/SMK/MA/Mu’allimin Mu’allimat/Kuliyatul Muballighin/ Muballighat/SMALB yang diselenggarakan oleh
    Majelis Dikdasmen PWM diangkat dan diberhentikan oleh PWM berdasarkan usul Majelis Dikdasmen PWM.

Demikian prosedur Pengangkatan kepala sekolah-madrasah Muhammadiyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *