Pengusulan kepala sekolah-madrasah Muhammadiyah

Pengusulan kepala sekolah-madrasah Muhammadiyah

Pengusulan kepala sekolah-madrasah Muhammadiyah ini didasarkan kepada Ketentuan Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah Nomor: 99/KTN/I.4/F/2018 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAN WAKIL KEPALA SEKOLAH/MADRASAH MUHAMMADIYAH.

  1. Kepala sekolah/madrasah bersama para guru menyelenggarakan rapat untuk menjaring bakal calon kepala sekolah/madrasah dari guru-guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 yang diputuskan dalam rapat secara musyawarah dan mufakat (bab VI pasal 8 ayat 1).
  2. Bakal calon kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diminta untuk membuat surat pernyataan
    kesediaan secara tertulis sebagai bakal calon kepala sekolah/madrasah (bab VI pasal 8 ayat 2).
  3. Bakal calon kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diusulkan oleh kepala sekolah/madrasah kepada Majelis Dikdasmen Penyelenggara sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang bakal calon kepala sekolah/madrasah (bab VI pasal 8 ayat 3).
  4. Majelis Dikdasmen Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berasal dari Majelis Dikdasmen tingkat
    cabang, daerah maupun wilayah sebagai pendiri sekolah/madrasah (bab VI pasal 8 ayat 4).
  5. Berdasarkan usulan kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Majelis Dikdasmen Penyelenggara
    melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi bakal calon kepala sekolah/madrasah (bab VI pasal 8 ayat 5).
  6. Uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh Majelis Dikdasmen Penyelenggara sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota dengan melibatkan kepala sekolah/madrasah yang masih aktif (bab VI pasal 8 ayat 6).
  7. Hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap bakal calon kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tim memberikan penilaian dan mengajukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang calon yang memperoleh nilai tertinggi kepada Majelis Dikdasmen di atasnya melalui Pimpinan Persyarikatan (bab VI pasal 8 ayat 7).
  8. Majelis Dikdasmen Penyelenggara mengusulkan hasil penjaringan bakal calon kepala sekolah/madrasah sekurangkurangnya 3 (tiga) orang kepada Pimpinan Persyarikatan sesuai dengan kewenangannya (bab VI pasal 8 ayat 8).
  9. Dalam hal penyelenggara sekolah/madrasah tingkat cabang, usul bakal calon kepala sekolah/madrasah disampaikan oleh
    Pimpinan Cabang Muhammadiyah kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah melalui Majelis Dikdasmen Daerah (bab VI pasal 8 ayat 9).
  10. Dalam hal penyelenggara sekolah/madrasah tingkat daerah, usul bakal calon kepala sekolah/madrasah disampaikan oleh
    Majelis Dikdasmen PDM kepada PDM (bab VI pasal 8 ayat 10).
  11. PDM melakukan proses pemilihan kepala SD/MI/MD/SDLB dan SMP/MTs/SMPLB (bab VI pasal 8 ayat 11).
  12. PWM melakukan proses pemilihan kepala SMA/MA/SMK/SMALB dan Mu’allimin/Mu’allimat, Kuliyatul Muballighin/Muballighat (bab VI pasal 8 ayat 12).
  13. PWM atau PDM sesuai dengan kewenangannya memilih 1 (satu) orang calon berdasarkan rapat pleno untuk ditetapkan
    sebagai kepala sekolah/madrasah (bab VI pasal 8 ayat 13).
  14. Pemilihan kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dilakukan melalui musyawarah mufakat, dan
    apabila tidak dapat dicapai melalui musyawarah dan mufakat, maka pemilihan kepala sekolah/madrasah dilakukan dengan cara pemungutan suara (bab VI pasal 8 ayat 14).

Demikian prosedur Pengusulan kepala sekolah-madrasah Muhammadiyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *